Logo Damkar
Damkar Provinsi Jawa Barat
Ikuti Kami:

Kontak Kami

0227313298

Email Kami

[email protected]

Tugas dan Fungsi

Gambar
  1. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Prasarana;
  2. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Prasarana; dan
  3. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Seksi Analisa Kebutuhan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Analisa Kebutuhan;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pengolahan Data Kemiskinan;
  8. menyiapkan kegiatan penyusunan analisa kebutuhan prasarana dan sarana pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
  9. menyiapkan kegiatan penyusunan kajian standar operasional pengelolaan prasarana dan sarana penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
  10. menyiapkan kegiatan pemeriksaan tingkat kecukupan, kelaikan dan ketepatan penggunaan prasarana dan sarana penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
  11. menyiapkan kegiatan penyusunan kajian kelaikan prasarana dan sarana operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
  12. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Analisa Kebutuhan;
  13. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Analisa Kebutuhan;
  14. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  15. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Analisa Kebutuhan;
  16. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Analisa Kebutuhan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Seksi Informasi dan Publikasi, Seksi Ketahanan, dan Seksi Kerjasama dan Peningkatan Kapasitas.

 

Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. pendistribusian tugas kepada bawahan;
  3. pemberian petunjuk kepada bawahan;
  4. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  5. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
  7. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat;
  8. pelaksanaan kegiatan Seksi Informasi dan Publikasi, Seksi Ketahanan,dan Seksi Kerjasama dan Peningkatan Kapasitas;
  9. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat;
  10. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat;
  11. pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  12. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
  13. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  14. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Informasi dan Publikasi;
  2. Seksi Ketahanan; dan
  3. Seksi Kerjasama dan Peningkatan Kapasitas.

 

Kepala Seksi Informasi dan Publikasi mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Informasi dan Publikasi;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Informasi dan Publikasi;
  8. menyiapkan kegiatan penyusunan bahan sosialisasi upaya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
  9. menyiapkan kegiatan pelayanan, analisis dan pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat;
  10. menyiapkan kegiatan pengelolaan website dan media sosial Dinas Pemadam Kebakaran;
  11. menyiapkan kegiatan pengelolaan dokumentasi Dinas Pemadam Kebakaran;
  12. menyiapkan kegiatan pelaksanaan publikasi pemberdayaan dan partisipasi masyarakat;
  13. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Informasi dan Publikasi;
  14. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Informasi dan Publikasi;
  15. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  16. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Informasi dan Publikasi;
  17. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Informasi dan Publikasi; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Seksi Ketahanan mempunyai tugas .:

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Ketahanan;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Ketahanan;
  8. menyiapkan kegiatan peningkatan ketahanan masyarakat Iingkungan terhadap bahaya kebakaran;
  9. menyiapkan kegiatan fasilitasi pembentukan, pembinaan dan pengembangan serta pendataan sistem keselamatan kebakaran dan bencana yang berbasis lingkungan dan manajemen keselamatan kebakaran gedung;
  10. menyiapkan kegiatan pembentukan dan pemberdayaan satuan relawan kebakaran;
  11. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Ketahanan;
  12. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Ketahanan;
  13. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  14. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Ketahanan;
  15. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Ketahanan; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Seksi Kerjasama dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Kerjasama dan Peningkatan Kapasitas;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Kerjasama dan peningkatan kapasitas;
  8. Menyiapkan kegiatan penyusunan rencana kebutuhan pengembangan dan peningkatan kapasitas;
  9. menyiapkan penyusunan rencana kebutuhan sumberdaya aparatur pemadam kebakaran;
  10. menyiapkan kegiatan penyusunan standar kompetensi petugas kebakaran;
  11. menyiapkan kegiatan kerja sama pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi aparatur pemadam kebakaran;
  12. menyiapkan kegiatan pengembangan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
  13. menyiapkan kegiatan bimbingan teknis petugas pemadam dan penyelamatan;
  14. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Kerjasama dan Peningkatan Kapasitas ;
  15. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Kerjasama dan Peningkatan Kapasitas ;
  16. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  17. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kerjasama dan Peningkatan Kapasitas ;
  18. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kerjasama dan Peningkatan Kapasitas ; dan
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.